Gadis tersebut adalah pacar dari AYK. Suatu hari, warga Wonokusomo Jaya, Surabaya itu meminjam kamar MSJ untuk berhubungan intim dengan si gadis.
"Karena kamarnya dipinjam, MSJ juga minta 'jatah' kencan dengan pacar temannya," kata Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar kepada wartawan, Kamis (8/5/2014).
Karena bukan pacarnya, semula si gadis menolak berhubungan dengan MSJ. Namun, MSJ mengancam jika tidak mau berhubungan badan dengannya maka akan dilaporkan ke AYK agar memutuskan hubungan kasih itu.
"Dengan pacarnya, si gadis mengaku kerap berhubungan intim, bahkan tidak hanya di rumah MSJ," tambah Lily.
Si gadis pun akhirnya berbadan dua. Saat gadis itu meminta pertanggungjawaban pacarnya, AYK menolak karena bukan dia saja yang pernah berhubungan intim dengan dia. AYK juga menuduh MSJ, temannya sendiri yang sempat ikut meniduri si gadis. Intinya, sekawan itu saling lempar tanggung jawab atas kehamilan si gadis.
"Karena keduanya tidak mau bertanggung jawab. Orangtua sang gadis melapor ke polisi. Dua pemuda ini pun langsung ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 celana dalam warna putih biru, bra warna merah, celana jeans warna abu-abu dan baju milik korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP, ancaman hukumannnya maksimal 15 tahun penjara.
0 komentar:
Post a Comment