Para pelanggan dimintai bayaran minimal Rp30 ribu.
"Saya mulai bisnis tersebut satu setengah tahun lalu, dengan modal awal sekitar Rp500 ribu," ujar Deden saat ditemui VIVAnews di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 28 Februari 2014.
Diakui Deden, ia menggunakan website gratis. Setelah website sudah
jadi, pria berusia 28 tahun itu pun langsung menempelkan link video.
Ditambahkan Dede, para calon pelanggan tidak dapat sembarangan
masuk dalam website tersebut. Mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan
diri.
Setelah daftar, para pelanggan juga harus membayar biaya minimal
Rp30 ribu dan maksimal Rp800 ribu per bulan. "Penghasilan saya per bulan
Rp3 juta dan uang itu saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari," kata Deden.
Kepada penyidik, Deden juga mengakui bahwa ia hanya menjual jasa
website tersebut melalui link. "Makanya saya tidak tahu menahu orang
yang merekam langsung, apalagi kenal dengan orang yang melakukan itu."
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Deden mengelola bisnis
tersebut dengan empat website dan satu link, diketahui ada 120 ribu
video porno anak.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir
Jenderal Pol Arief Sulistyono, mengatakan Deden memang memiliki keahlian
komputer. Hal itulah yang membuatnya dapat mengelola website dengan
mudah.
"Dia bisa komputer walau tidak ahli secara profesional seperti membuat database," kata Arief.
Atas tindakannya, Deden dapat dikenakan pasal berlapis. Pertama
Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 44
Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Kedua Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang Undang Republik
Indonesia No 44 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
0 komentar:
Post a Comment