Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku, warga Dusun Serimbu seberang, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, telah ditangkap Polres Landak. Keduanya, adalah ayah kandung dan paman korban.
Untuk sementara ini, korban telah melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpanya itu kepada Satreskrim Polres Kabupaten Landak. Sebab dia mengaku telah disetubuhi pelaku secara dipaksa.
Kasus pemerkosaan yang menimpa siswi di Landak itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Mukson Munandar, ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (15/4). Mukson mengaku, saat ini kasus yang menimpa IDS telah masuk dalam laporan yang diterima Polda Kalbar. "Kasus itu sudah masuk ke kami saat ini dan sedang kami proses," ucap Mukson singkat.
0 komentar:
Post a Comment