Nurhono – Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Pemkab Mojokerto, Senin (21/04/2014) mengatakan, Banyak yang mengajukan ijin tempat karaoke. “Pengajuan ini diselektif, terutama lokasi tempat karaoke”. Kata Nurhono
Menurutnya, ijin tempat karaoke hanya diberikan di lokasi sepanjang by pas Mojokerto. “ tidak boleh dekat dengan sekolah dan temapat ibadah serta perkampungan”. Katanya
Menurut Nurhono, dari beberpa pengajuan ini ada satu pengajuan ijin tempat karaoke yang ditolak. yakni tempat karaoke Rina Trianitawati, yang lokasinya di Desa Kenanten Puri. Penolakan ini karena lokasinya depat sekolah dan perkampungan.
0 komentar:
Post a Comment