Peraturan ini memang dibuat untuk memaksa pembangunan rumah susun.
Berdasarkan Permenpera tersebut, diputuskan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak akan diberikan lagi kepada rumah tapak setelah 21 Maret 2015.
Deputi bidang Pembiayaan
Kemenpera, Sri Hartoyo, Senin 28 April 2014, mengungkapkan bahwa
peraturan ini memang dibuat untuk memaksa pembangunan rumah susun
(rusun) dan menekan pertumbuhan rumah tapak.
"Kalau sekarang rumah tapak terus dibangun, nanti posisinya akan semakin di pelosok," katanya, saat ditemui dalam acara sosialisasi Permenpera di Jakarta.
Ia mengungkapkan, posisi rumah sederhana tapak saat ini sudah tidak cocok karena terlalu jauh dari tempat kerja masyarakat. Untuk itulah, menurut Sri, pembangunan rusun akan semakin tepat karena tanah yang digunakan akan semakin mendekati daerah kota.
Di samping itu, tambah Sri, jika rumah tapak terus dibiarkan, lahan yang kondisinya terbatas akan semakin membabi buta. Bila lahan sudah habis, yang terancam berikutnya adalah penyediaan perumahan.
Dia mengungkapkan, memang pada awalnya sistem seperti ini harus dipaksakan. Sebab, cara ini bisa mengurangi penyebaran rumah yang tidak terkendali.
"Kalau sekarang rumah tapak terus dibangun, nanti posisinya akan semakin di pelosok," katanya, saat ditemui dalam acara sosialisasi Permenpera di Jakarta.
Ia mengungkapkan, posisi rumah sederhana tapak saat ini sudah tidak cocok karena terlalu jauh dari tempat kerja masyarakat. Untuk itulah, menurut Sri, pembangunan rusun akan semakin tepat karena tanah yang digunakan akan semakin mendekati daerah kota.
Di samping itu, tambah Sri, jika rumah tapak terus dibiarkan, lahan yang kondisinya terbatas akan semakin membabi buta. Bila lahan sudah habis, yang terancam berikutnya adalah penyediaan perumahan.
Dia mengungkapkan, memang pada awalnya sistem seperti ini harus dipaksakan. Sebab, cara ini bisa mengurangi penyebaran rumah yang tidak terkendali.
0 komentar:
Post a Comment