Jum'at, 25 April 2014 − 18:44 WIB
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. (Foto: Yuanita/Sindonews)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, standar sistem keamanan seperti itu terbukti melindungi anak didiknya.
"Oleh karena itu, pihak JIS juga harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut," pinta Haris dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Haris meminta pengamanan ekstra ketat oleh JIS perlu ditinjau ulang. Peran serta masyarakat yang seharusnya ada, menjadi tidak ada karena akses masuk ke JIS yang tertutup.
LPSK sendiri saat ini sedang memproses permohonan perlindungan korban kekerasan seksual di JIS, dan akan diputuskan oleh Rapat Paripurna Pimpinan pada hari Senin 28 April 2014. Saat ini sedang berlangsung pelengkapan berkas oleh pihak korban dan pemeriksaan berkas oleh Divisi Penerimaan Permohonan (DPP) LPSK.
Selain itu, menurut Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, pihaknya berjanji akan memproses permohonan sesuai dengan prosedur yang ada. Mengenai trauma yang dialami korban, LPSK siap memberikan bantuan medis dan psikososial sesuai dengan kebutuhan korban.
"Ada layanan-layanan yang bisa kami berikan kepada korban. Pada prinsipnya, LPSK siap membantu karena ini termasuk kejahatan serius," ujarnya.
Apalagi yang korban hadapi, selain tersangka, adalah sekolah internasional dan perusahaan outsourcing petugas kebersihan multinasional. Maka perlu pendampingan yang kuat baik baik korban baik secara hukum maupun fisik.
Diharapkan dengan adanya perlindungan LPSK, maka korban maupun saksi-saksi lain terkait kasus kekerasan seksual di JIS akan berani memberi keterangan sehingga kasus ini bisa terungkap secara terang benderang.
"Kami juga mengharapkan agar pihak kepolisian bertindak cepat serta lembaga-lembaga lain seperti KPAI dan Kemendiknas turut membantu penyidik dengan melakukan tindakan sesuai wewenang masing-masing lembaga," pungkasnya. (Diana Luki)
0 komentar:
Post a Comment